All About SMA Negeri 3 Banjar

All About Kota Banjar

Sabtu, 28 Februari 2009

PELAYANAN KTP

I. DASAR HUKUM

Perda No. 7 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil


II. KETENTUAN UMUM

Permendagri No. 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil di Daerah


III. PERSYARATAN

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
2. KTP Lama;
3. Surat Pindah/Datang;
4. Fotocopy Surat Nikah;
5. Fotocopy Dokumen Imigrasi (Pasport, ijin Tinggal Tetap) bagi WNA;


IV. PROSEDUR PELAYANAN

1. Surat Pengantar dari RT/RW;
2. Mengisi surat permohonan pembuatan KTP di desa;
3. Surat permohonan dibawa ke kecamatan untuk diterbitkan KTP.
V. BIAYA
Rp. 0,-


VI. WAKTU PENYELESAIAN

1 (satu) hari/bisa ditunggu


VII. LOKASI PENGURUSAN

Kecamatan setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar