I. DASAR HUKUM
Perda No. 7 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
II. KETENTUAN UMUM
Permendagri No. 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil di Daerah
III. PERSYARATAN
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
2. KTP Lama;
3. Surat Pindah/Datang;
4. Fotocopy Surat Nikah;
5. Fotocopy Dokumen Imigrasi (Pasport, ijin Tinggal Tetap) bagi WNA;
IV. PROSEDUR PELAYANAN
1. Surat Pengantar dari RT/RW;
2. Mengisi surat permohonan pembuatan KTP di desa;
3. Surat permohonan dibawa ke kecamatan untuk diterbitkan KTP.
V. BIAYA
Rp. 0,-
VI. WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) hari/bisa ditunggu
VII. LOKASI PENGURUSAN
Kecamatan setempat.
Sabtu, 28 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar